Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Telepon Genggam di Madrasah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan terkait penggunaan telepon genggam atau gawai di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif bagi murid maupun guru. Satuan pendidikan keagamaan yang diatur meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi murid saat berada di sekolah, tetapi juga dilengkapi dengan panduan bagi orang tua untuk mengawal penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Ia menekankan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan untuk menjauhkan murid dari teknologi, melainkan agar penggunaan teknologi digital tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Menurut Kamaruddin, penggunaan handphone tetap diperbolehkan jika ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Teknologi digital tetap dianggap penting dalam proses belajar mengajar, namun penggunaannya harus terarah, proporsional, dan tidak mengganggu proses pembelajaran.
Bagikan
Berita terkait
Wamenag Targetkan Seluruh Ponpes dan Madrasah Terima MBG Tahun Ini
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 20.22
Siswa 30 Madrasah di Jombang Belajar Daring Selama Muktamar ke-35 NU
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 16.45
Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 15.45
OpenAI Hadirkan ChatGPT untuk Remaja yang Tak Langsung Mengerjakan PR
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 18.30