Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Telepon Genggam di Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan aturan terkait penggunaan telepon genggam atau gawai di lingkungan madrasah dan satuan pendidikan keagamaan lainnya. Aturan ini bertujuan menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif bagi murid maupun guru. Satuan pendidikan keagamaan yang diatur meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai tidak hanya berlaku bagi murid saat berada di sekolah, tetapi juga dilengkapi dengan panduan bagi orang tua untuk mengawal penggunaan gawai dan internet anak di rumah. Ia menekankan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan untuk menjauhkan murid dari teknologi, melainkan agar penggunaan teknologi digital tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Menurut Kamaruddin, penggunaan handphone tetap diperbolehkan jika ada instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Teknologi digital tetap dianggap penting dalam proses belajar mengajar, namun penggunaannya harus terarah, proporsional, dan tidak mengganggu proses pembelajaran.

Berita terkait