Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendagri Siapkan Acuan Terpadu Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memfinalisasi Rancangan Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Pedoman ini menjadi acuan operasional untuk menjaga keterpaduan data, program, kegiatan, dan sumber pendanaan dalam pemulihan masyarakat terdampana. Finalisasi dilakukan pada rapat di Jakarta pada Jumat (11/9) lalu. Pedoman memperjelas pembagian tugas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencegah tumpang tindih kegiatan dan inefisiensi anggaran. Penyusunan pedoman melibatkan 23 kementerian utama, 10 kementerian pendukung, serta berbagai lembaga sejak Juli 2026. Rancangan terdiri atas lima bagian utama dan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden lainnya. Tujuannya agar pemulihan berjalan koordinasi, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Berita terkait