Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemendikdasmen Sebut Gibran Serahkan Sertifikat Absensi, Hakim: Tak Ada Ijazah?

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membenarkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hanya menyerahkan certificate of attendance dan transkrip nilai dari UTS Insearch (sekarang UTS College) di Sydney, Australia, saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK. Tak ada ijazah yang diserahkan dalam pengajuannya pada 6 Agustus 2019. Hakim Mahkamah Konstitusi, khususnya Hakim Saldi Isra, mempertanyakan apakah certificate of attendance yang diterima bisa dianggap setara dengan ijazah. Tim penilai Kemendikdasmen, yang dipimpin oleh Taufiq Damarjati, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut hanya sebagai bukti kehadiran, sementara status kelulusan ditentukan dari transkrip nilai. Certificate of attendance dikeluarkan berdasarkan permintaan, bukan otomatis oleh institusi pendidikan. Kemendikdasmen menilai Gibran memiliki pengetahuan setara dengan SMK jurusan akuntansi dan keuangan, berdasarkan pemadanan mata kuliah yang diambilnya dengan kurikulum Indonesia tahun 2018. Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, juga memastikan tidak ada laporan dari alumni UTS Insearch ke KBRI setelah menyelesaikan studi. Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain, terkait dugaan ketidakmemenuhi syarat pendidikan Gibran untuk pencalonan presiden. Mahkamah diminta untuk menegaskan keabsahan pencalonan jika terbukti memenuhi syarat, atau mendiskualifikasi jika tidak.

Berita terkait