Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhaj blokir travel umrah PT JGroup dan Annisa Ahmada Travelindo

Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses akun SISKOPATUH dua travel umrah, yaitu PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo, sebagai tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jamaah baru. Pemblokiran terhadap PT JGroup dilatarbelakangi laporan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jamaah umrah asal Jember. Travel ini tidak memberangkatkan jamaah sesuai jadwal akhir Agustus 2026 meskipun biaya sudah dibayar, dan diduga mengalihkan penanganan jamaah ke entitas lain dengan meminta biaya tambahan. PT JGroup juga tidak memenuhi komitmen penyelesaian dan pengembalian dana setelah klarifikasi terhadap 19 peserta umrah.

Penindakan terhadap PT Annisa Ahmada Travelindo dilakukan akibat dua pelanggaran berat: penelantaran 82 jamaah di Arab Saudi dan gagal mengirimkan 282 jamaah di Indonesia dalam waktu 2x24 jam. Travel ini juga mengingkari Berita Acara Kesepakatan tanggal 13 September 2026 yang mengharuskan pengiriman 282 jamaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji, Atty Novyanty, menyatakan bahwa kedua travel wajib menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan menyelesaikan hak-hak jamaah terdampak. Kementerian akan mengawal proses ganti rugi dan berencana memberlakukan sanksi lebih berat, termasuk pembekuan atau pencabutan izin operasional, jika tidak ada penyelesaian. Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas travel dan status pendaftaran jamaah melalui SISKOPATUH.

Berita terkait