Kemenhut sanksi 6 perusahaan sebabkan karhutla berulang di Kalimantan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif ke enam perusahaan PBPH yang berhasil menghentikan tiga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dengan total 1.511,55 hektare. Sanksi diberikan pada PT WEL (760,51 ha), PT MPK (394,83 ha), PT WSP (107,7 ha), PT FI (95,87 ha), PT NES (70,38 ha), dan PT PSR (82,26 ha). Perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak, termasuk lahan gambut dengan penataan tata air serta pemantauan tinggi muka air tanah. Jika tidak patuh, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 12.10
Gubernur Ajak Shalat Istisqa, Kalteng Diguyur Hujan di Beberapa Lokasi
Berita terkait
WALHI Ingatkan Pidana Karhutla Harus Menyentuh Pihak yang Memerintahkan dan Membiayai
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.45
Ada 473 Titik Panas di Kalsel, Hampir Seluruh Wilayah Masuk Zona Merah Karhutla
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 11.24
Update Terkini Karhutla di Berbagai Wilayah Indonesia
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 11.16
Aria Bima Minta Instruksi Tito Larang Buka Lahan dengan Membakar Dikawal
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 10.59