Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut sanksi 6 perusahaan sebabkan karhutla berulang di Kalimantan

Kementerian Kehutanan memberikan sanksi administratif ke enam perusahaan PBPH yang berhasil menghentikan tiga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dengan total 1.511,55 hektare. Sanksi diberikan pada PT WEL (760,51 ha), PT MPK (394,83 ha), PT WSP (107,7 ha), PT FI (95,87 ha), PT NES (70,38 ha), dan PT PSR (82,26 ha). Perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan areal terdampak, termasuk lahan gambut dengan penataan tata air serta pemantauan tinggi muka air tanah. Jika tidak patuh, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait