Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Karhutla Masuk Pidana

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 9 kasus telah masuk ranah penegakan hukum pidana. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa 13 pemegang izin diberi peringatan terkait deteksi hotspot, sementara 14 lainnya diawasi dan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Menteri juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin untuk mencegah potensi karhutla.

Menurut Raja, dari 9 kasus pidana, 4 kasus sudah memiliki tersangka, terdiri dari 3 kasus di Riau dan 1 kasus di Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat 2 kasus di Kalbar yang sedang dalam tahap penyidikan dan 1 kasus di Sumatera Utara yang sedang diproses pemberkasan. Penyelidikan terus dilakukan terhadap kejadian karhutla di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait