Kemenhut Tindak 42 Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan, 9 Kasus Karhutla Masuk Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menindak 42 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 9 kasus telah masuk ranah penegakan hukum pidana. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa 13 pemegang izin diberi peringatan terkait deteksi hotspot, sementara 14 lainnya diawasi dan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Menteri juga menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan kesiapsiagaan pemegang izin untuk mencegah potensi karhutla.
Menurut Raja, dari 9 kasus pidana, 4 kasus sudah memiliki tersangka, terdiri dari 3 kasus di Riau dan 1 kasus di Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat 2 kasus di Kalbar yang sedang dalam tahap penyidikan dan 1 kasus di Sumatera Utara yang sedang diproses pemberkasan. Penyelidikan terus dilakukan terhadap kejadian karhutla di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 00.08
Usai 13 Hari Terbakar, Wisata Bromo Akan Dibuka Lagi 20 Agustus
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 23.00
Kemenhut Pastikan Tak Ada Bara Tersisa di Bromo
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.02
Karhutla Gunung Bromo Dipadamkan, Petugas Kemenhut Masih Waspadai Bara Tersembunyi
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 19.07
Operasi Karhutla Gunung Bromo Ditutup, 1.121 Hektare Kawasan TNBTS Terdampak
Berita terkait
Kebakaran Padam, Bromo Bisa Dikunjungi Lagi Mulai 20 Agustus
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.57
Api Terkendali di Bromo, Manggala Agni Lanjutkan Pendinginan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.16
Asap Kebakaran Masih Terdeteksi di Kawah Wadon Gunung Gede
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 17.36
Wisata Gunung Bromo Masih Tutup Meski Kebakaran Telah Padam, Ini Alasannya
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 15.11