Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenko Perekonomian: Pekebun sawit wajib sertifikasi ISPO mulai 2029

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajibkan pekebun sawit mendapatkan sertifikasi ISPO mulai 19 Maret 2029. Kewajiban ini berlaku setelah empat tahun transisi sejak Perpres No. 16/2025 diundangkan pada Maret 2025. Saat ini, 144 pekebun telah terdaftar dengan cakupan 355.122 hektar, sementara 909 perusahaan memiliki sertifikasi dengan 7,17 juta hektar. Untuk mempercepat, BPDP membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO dan mengatur pembiayaan melalui dana perkebunan, APBN, APBD, serta dukungan Kementan di 21 provinsi.

Berita terkait