Kemenko Perekonomian: Pekebun sawit wajib sertifikasi ISPO mulai 2029
ANTARA News± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian wajibkan pekebun sawit mendapatkan sertifikasi ISPO mulai 19 Maret 2029. Kewajiban ini berlaku setelah empat tahun transisi sejak Perpres No. 16/2025 diundangkan pada Maret 2025. Saat ini, 144 pekebun telah terdaftar dengan cakupan 355.122 hektar, sementara 909 perusahaan memiliki sertifikasi dengan 7,17 juta hektar. Untuk mempercepat, BPDP membentuk Tim Percepatan Sertifikasi ISPO dan mengatur pembiayaan melalui dana perkebunan, APBN, APBD, serta dukungan Kementan di 21 provinsi.
Bagikan
Berita terkait
Komitmen Industri Kelapa Sawit Lindungi Pekerja Perempuan
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 23.21
PT PHR Pertahankan Sertifikasi ISO SMT, Perkuat Tata Kelola dan Keunggulan Bisnis
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 09.43
Perkuat Tata Kelola, PHR Pertahankan Sertifikasi ISO Sistem Manajemen Terintegrasi
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 22.36
Industri Biochar Indonesia Didorong Perkuat Standar Mutu dan Sertifikasi
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 23.25