Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenko PM dorong transformasi filantropi dari bantuan ke pemberdayaan

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong transformasi filantropi agar tidak hanya fokus pada pemberian bantuan, tetapi juga mendukung pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan. Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM, Suwatin, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk sektor filantropi, untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa, sementara kemiskinan ekstrem mencapai 0,61 persen. Di sisi lain, Kementerian Agama mencatat bahwa penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaian lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025, dengan sekitar 81 persen dana disalurkan kepada fakir dan miskin. Meskipun potensi filantropi cukup besar, perkembangannya masih menghadapi tantangan regulasi yang belum mengikuti tren teknologi saat ini. Pengumpulan dana masih mengacu pada undang-undang lama yang tidak mengatur secara spesifik penggalangan dana daring. Kemenko PM menegaskan perlunya pembaruan regulasi agar memberikan kepastian hukup bagi lembaga yang ingin bergabung, sekaligus melindungi masyarakat yang berdonasi maupun penerima manfaat.

Berita terkait