Bigmo Dilaporkan Komnas PA soal Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Promosi Vape
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam konten promosi rokok elektrik (vape). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini berawal dari konten streaming Bigmo yang viral di media sosial, di mana ia mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan vape. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mengumpulkan bukti terkait konten tersebut sebelum membuat laporan resmi. Laporan mencantumkan beberapa pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU ITE, hingga KUHP. Sirait menekankan bahwa anak bukanlah properti yang dapat dikorbankan untuk konten, dan meminta agar anak tidak terlibat dalam konten yang berpotensi merugikan. Bigmo sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi dan mengakui kesalahannya, sekaligus meminta maaf kepada keluarga anak-anak yang terlibat dalam livestream tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.18
Komnas PA Polisikan YouTuber Bigmo, Bawa Bukti Video Ajak Anak Promosi Vape
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 19.05
Dilaporkan Komnas PA Atas Dugaan Eksploitasi Anak, Bigmo Terancam Pasal Berlapis
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 14.46
Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo ke Polisi
Berita terkait
Setelah Diperiksa Polisi, Bigmo Sampaikan Permohonan Maaf
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.13
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan, Akui Salah Promosi Vape Ajak Anak
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.28
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan soal Dugaan Eksploitasi Anak
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 18.41
Nasib Bigmo dalam Kasus Dugaan Promosi Vape ke Anak
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.50