Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bigmo Dilaporkan Komnas PA soal Dugaan Eksploitasi Anak di Konten Promosi Vape

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi ekonomi anak dalam konten promosi rokok elektrik (vape). Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini berawal dari konten streaming Bigmo yang viral di media sosial, di mana ia mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan vape. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menyatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mengumpulkan bukti terkait konten tersebut sebelum membuat laporan resmi. Laporan mencantumkan beberapa pasal dari UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU ITE, hingga KUHP. Sirait menekankan bahwa anak bukanlah properti yang dapat dikorbankan untuk konten, dan meminta agar anak tidak terlibat dalam konten yang berpotensi merugikan. Bigmo sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi dan mengakui kesalahannya, sekaligus meminta maaf kepada keluarga anak-anak yang terlibat dalam livestream tersebut.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait