Kemenkum NTB Evaluasi Perda Pasar Lombok Tengah, Ini Hasil Rekomendasinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengadakan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Evaluasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kementerian Hukum NTB pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa 15 pasal direkomendasikan untuk diubah, empat pasal dicabut, dan sisanya tetap dipertahankan dengan penyesuaian. FGD ini dilatarbelakangi oleh permohonan Sekretaris Daerah Lombok Tengah untuk menilai kesesuaian substansi Perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi perekonomian, kepentingan investasi, perlindungan UMKM, dan kebutuhan masyarakat.
Bagian Hukum Pemkab Lombok Tengah menjelaskan bahwa Perda ini merupakan inisiatif DPRD yang disusun pada 2020 dan diundangkan pada 2021. Seiring munculnya regulasi baru dan dinamika pelaksanaan di lapangan, sejumlah ketentuan dinilai perlu dikaji ulang dan disesuaikan kembali. Tim Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB menemukan beberapa substansi yang memerlukan perbaikan agar tetap relevan dan efektif.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Harmonisasi Raperbup Bantuan Keuangan Parpol di Lombok Tengah
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.58
Kemenkum NTB Dorong Pelaku UMKM Memanfaatkan Layanan AHU Online & Apostille
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 18.27
Kemenko PM Bawa Program 1001 Pasar Rakyat ke RRI Fest Bogor
JPNN.com · 20 September 2026 pukul 07.00
336 Pasar Rakyat Diverifikasi untuk Program Revitalisasi 2027
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 19.45