Kemenkum NTB Genjot Kesadaran KI UMKM di Sumbawa Barat, Ini Pesan Kakanwil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman dan Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB menggelar kegiatan Pemantauan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) pada UMKM dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (3/8). Kegiatan ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap ketentuan KI, khususnya terkait perlindungan merek. Pemantauan dilaksanakan di sentra UMKM Desa Manemeng, di mana tim melakukan pendataan dan dialog langsung dengan para pelaku usaha untuk menilai penggunaan dan perlindungan merek pada produk yang dipasarkan. Selama kegiatan, para pelaku UMKM juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya penggunaan merek yang tepat dan manfaat pendaftaran merek untuk meningkatkan daya saing usaha. I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa perlindungan KI, terutama merek, penting untuk menjaga identitas produk dan meningkatkan nilai tambah usaha. Dengan demikian, pelaku UMKM diharapkan dapat memperhatikan aspek perlindungan KI dalam menjalankan usahanya agar produk yang ditawarkan lebih kompetitif dan terlindungi secara hukum.
Bagikan
Berita terkait
INFOGRAFIS: Merdeka Berkarya, Menuju Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.18
Kemenkum NTB Evaluasi Perda Pasar Lombok Tengah, Ini Hasil Rekomendasinya
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.40
Kemenkum NTB Menghadirkan Layanan Hukum di Pantai Ampenan, Yuk Cek!
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 21.21
Potensi KI Sumbawa Barat Mulai Dipetakan, Empat Motif Tenun Didaftarkan Hak Cipta
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.45