Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkum NTB Sebut Regulasi Kabupaten Bima Selaras dan Berkepastian Hukum

Kanwil Kemenkum NTB memastikan tiga rancangan regulasi Kabupaten Bima telah selaras dengan peraturan perundang-undangan setelah rapat harmonisasi pada Rabu (12/8). Tiga rancangan yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperbup tentang Pedoman Penagihan Pajak Daerah, dan Raperbup tentang Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajek untuk PBB-P2 dan BPHTB. Rapat ini dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bima Adel Linggi Ardi beserta jajaran terkait. Menurut Edward James Sinaga, pembentukan regulasi daerah harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Tim Perancang Kanwil memberikan catatan terkait muatan materi, sistematika, sanksi, dan kesesuaian dasar hukum. Sekretaris Daerah Bima menyampaikan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan pelindungan masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Berita terkait