Kemenkum NTB Sebut Regulasi Kabupaten Bima Selaras dan Berkepastian Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kemenkum NTB memastikan tiga rancangan regulasi Kabupaten Bima telah selaras dengan peraturan perundang-undangan setelah rapat harmonisasi pada Rabu (12/8). Tiga rancangan yang dibahas meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Raperbup tentang Pedoman Penagihan Pajak Daerah, dan Raperbup tentang Zona Nilai Tanah sebagai Dasar Perhitungan Nilai Jual Objek Pajek untuk PBB-P2 dan BPHTB. Rapat ini dipimpin Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bima Adel Linggi Ardi beserta jajaran terkait. Menurut Edward James Sinaga, pembentukan regulasi daerah harus memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. Tim Perancang Kanwil memberikan catatan terkait muatan materi, sistematika, sanksi, dan kesesuaian dasar hukum. Sekretaris Daerah Bima menyampaikan bahwa regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban dan pelindungan masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Bahas Raperwali Kota Bima, Memperkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 18.56
Butuh Ruang Dialog dan Kepastian Hukum untuk Penyelesaian Blok Tanamalia
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 17.18
Kemenkum NTB Gelar Upacara HUT Ke-81 RI, Momen Memperkuat Semangat Pengabdian
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.19
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09