Kemenkum NTB Bahas Raperwali Kota Bima, Memperkuat Kepastian Hukum Pajak Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat mengadakan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bima pada Rabu, 29 Juli. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penagihan pajak di Kota Bima. Kegiatan dipimpin oleh Kadiv PPPH Edward James Sinaga dan dihadiri oleh perwakilan BPKAD Kota Bima, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB. Pembahasan berfokus pada dua Raperwali: Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah dan Tata Cara Penagihan Pajak Daerah. Tim Perancang memberikan masukan untuk penyempurnaan kedua rancangan, termasuk perbaikan dasar hukum pendelegasian dengan merujuk pada Pasal 88 dan Pasal 141 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2025. Masukan lain mencakup penegasan mengenai pejabat dan petugas pemeriksa, penyempurnaan rumusan pasal, serta penyesuaian tenggat waktu penyerahan dokumen pemeriksaan pajak. Rapat ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum NTB Sebut Regulasi Kabupaten Bima Selaras dan Berkepastian Hukum
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.28
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Gubernur: Sinergi Pemprov DKI dan Kejati Perkuat Pembangunan Jakarta
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 13.05
Sejumlah Bangunan di Bima NTB Rusak Akibat Gempa Nagekeo NTT
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 08.36