Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemensos Gandeng Jarnas Anti TPPO Perkuat Perlindungan Korban

Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan Kemensos siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki, termasuk satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra/sentra terpadu di berbagai daerah, untuk mendukung rehabilitasi dan pemberdayaan korban. Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas, dan pada periode 2024 hingga Juli 2026 sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Gus Ipul menekankan pentingnya pencegahan beriringan dengan penguatan layanan. Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, menyebut MoU ini sebagai langkah awal perlawanan sistematis terhadap TPPO. Selain dengan Kemensos, Jarnas juga menandatangani MoU dengan KP2MI/BP2MI, Polri, dan LPSK untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban secara terpadu.

Berita terkait