Kemensos Gandeng Jarnas Anti TPPO Perkuat Perlindungan Korban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan Kemensos siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki, termasuk satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra/sentra terpadu di berbagai daerah, untuk mendukung rehabilitasi dan pemberdayaan korban. Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas, dan pada periode 2024 hingga Juli 2026 sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Gus Ipul menekankan pentingnya pencegahan beriringan dengan penguatan layanan. Ketua Umum Jarnas Anti TPPO, Rahayu Saraswati, menyebut MoU ini sebagai langkah awal perlawanan sistematis terhadap TPPO. Selain dengan Kemensos, Jarnas juga menandatangani MoU dengan KP2MI/BP2MI, Polri, dan LPSK untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban secara terpadu.
Bagikan
Berita terkait
Kemensos Gandeng INABA Entaskan Kemiskinan Lewat Sekolah Rakyat
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 19.12
Sinergi Kemensos dan INABA Entaskan Kemiskinan Melalui Sekolah Rakyat
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.40
Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Pencegahan & Perlindungan Korban TPPO
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.17
Jaga Anak, Jaga Jakarta: Menguji Keseriusan Jakarta Melawan Perdagangan Orang
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 21.07