Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Sosial Indonesia menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026. KPD menjadi instrumen utama untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor strategis, termasuk pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, dan olahraga.
Penerbitan KPD didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan proses verifikasi dan validasi di lapangan. Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas dalam DTSEN, lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan menerima KPD. Targetnya adalah penerbitan mencapai lebih dari 50 persen pada tahun ini dan 100 persen pada tahun 2027.
Penyandang disabilitas dapat memeriksa status dan mengunduh KPD virtual melalui aplikasi Cek Bansos atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan. Pemutakhiran data dapat dilakukan via call center 021-171 atau WhatsApp 0877-171-171. Selama masa transisi, yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas untuk mendapatkan konsesi.
Bagikan
Berita terkait
Penyebab Desil DTSEN Berubah Drastis Terungkap, Apakah Bansos Batal Cair?
JawaPos · 4 September 2026 pukul 10.15
Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 21.46
Kemensos Siapkan Sistem Pelaporan Terpadu Sekolah Rakyat untuk Masyarakat
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.58
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk 380 Warga Korban Kebakaran Ancol
Detik.com · 29 September 2026 pukul 10.38