Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Kementerian Sosial Indonesia menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026. KPD menjadi instrumen utama untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor strategis, termasuk pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata, dan olahraga.

Penerbitan KPD didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan proses verifikasi dan validasi di lapangan. Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas dalam DTSEN, lebih dari 4 juta telah terverifikasi dan menerima KPD. Targetnya adalah penerbitan mencapai lebih dari 50 persen pada tahun ini dan 100 persen pada tahun 2027.

Penyandang disabilitas dapat memeriksa status dan mengunduh KPD virtual melalui aplikasi Cek Bansos atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan. Pemutakhiran data dapat dilakukan via call center 021-171 atau WhatsApp 0877-171-171. Selama masa transisi, yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas untuk mendapatkan konsesi.

Berita terkait