Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Kebudayaan Tetapkan 1.172 Cagar Budaya Nasional, Istana Merdeka hingga Jembatan Ampera Masuk Daftar

Kementerian Kebudayaan dan Kebudayaan menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026, meningkat dari 430 objek pada tahap pertama Mei 2026. Penetapan ini dilakukan setelah melalui kajian, penelitian, dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Menteri Fadli Zon menekankan pentingnya inventarisasi yang terstruktur untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan aset budaya tanpa merusak nilai sejarahnya. Data berasal dari usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, dan benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.

Beberapa objek yang masuk daftar meliputi Istana Merdeka, Jembatan Ampera, Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano, dan Situs Cagar Budaya Lia Waburi. Penetapan juga mencakup koleksi museum seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, dan Wayang Cina-Jawa. Benda hasil repatriasi yang ditetapkan antara lain Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, dan benda rampasan Puputan Badung 1906.

Pemerintah berencana memperkuat perlindungan melalui publikasi hasil kajian TACBN, pemasangan penanda resmi, pengawasan CCTV, dan antisipasi bencana di kawasan cagar budaya. Revitalisasi akan dilakukan sesuai kondisi masing-masing objek untuk memastikan cagar budaya dapat dikembangkan secara aktif, termasuk melalui potensi ekonomi berbasis budaya. Proses penetapan akan terus dipercepat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Berita terkait