Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemlu Beri Pendampingan WNI Ditangkap gegara Bawa Pisau di Bandara Changi

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 32 tahun ditangkap di Bandara Changi, Singapura, setelah petugas keamanan menemukan pisau tersembunyi di dalam sepatunya. Pisau tersebut memiliki panjang total 19,5 cm dengan mata pisau sepanjang 12 cm, dan dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik yang disegel menggunakan selotip. Benda tajam ini terdeteksi oleh mesin sinar-X ketika pria tersebut diminta melepas sepatunya di area pemeriksaan terpadu Terminal 4. Setelah digeledah, petugas menemukan pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Hingga kini, motif pria WNI tersebut membawa pisau ke dalam area bandara belum diketahui secara pasti. Atas tindakannya, pria tersebut didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum dan terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara jika dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura. Pria WNI tersebut telah menjalani sidang perdana di pengadilan Singapura pada 29 Agustus 2026 dan didakwa berdasarkan ketentuan hukum Singapura terkait kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Persidangan lanjutan dijadwalkan pada 31 Agustus 2026. Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui KBRI Singapura memberikan pendampingan kekonsuleran kepada WNI tersebut dan menegaskan penuh menghormati otoritas hukum Singapura. KBRI akan terus memantau proses hukum dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Berita terkait