Kemnaker Ingatkan Pekerja Cermati Perjanjian Kerja dan Hak Kewajiban
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemnaker mengingatkan pekerwa untuk memahami hak dan kewajiban sekaligus mencermati perjanjian kerja sebelum menandatangani. Direktur Jenderal Indah Anggoro Putri menekankan bahwa pemahaman kontrak, tugas, dan tanggung jawab dasar hubungan kerja yang seimbang. Pekerja berhak atas upah layak dan pelindungan, sekaligus wajib menjalankan tugas sesuai kesepakatan. Kemnaker juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berbagai inisiatif seperti Pelatihan Vokasi Nasional Batch IV 2026 dengan target 340.000 peserta, serta proyek fabrik BYD di Subang yang menyerap 5.000 pekerja, mendukung kebutuhan tenaga kerja hijau. Bappenas memproyeksikan kebutuhan green jobs mencapai lebih dari 5,3 juta pekerjaan pada 2029.
Bagikan
Berita terkait
Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN
Detik.com · 13 September 2026 pukul 11.43
APJATI Perkuat Kemitraan Ketenagakerjaan Indonesia–Malaysia Lewat EBM 2026
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 10.01
Pertamina Hulu Energi Rampungkan Survei Seismik Offshore 6.000 Km di Samudera Hindia
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 10.55
Ruang Dapur Gizi dan Laundry RSSA Malang Kebakaran
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 21.00