Badan Pengkajian MPR dan K3 Susun Langkah Lanjutan Pembahasan PPHN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI membahas tindak lanjut kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui FGD di Bintaro, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/9). Kedua badan ini akan menyusun rencana kerja bersama untuk memperdalam kajian sekaligus menampung masukan publik. Yasonna H. Laoly menyatakan dokumen PPHN telah disebarluaskan melalui media sosial MPR RI dan masyarakat dapat memberikan masukan. Tantangan utama adalah menentukan bentuk hukum PPHN, apakah perlu amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang. Djarot Saiful Hidayat menilai Ketetapan MPR sebagai opsi paling tepat, sementara Martin Hutabarat mendukung pengaturan melalui undang-undang dengan klausul kewenangan MPR. Badan Pengkajian berencana menggelar konferensi nasional pada November 2026 untuk membahas PPHN dan masalah kebangsaan lainnya.
Bagikan
Berita terkait
Ketua MPR Ungkap Prabowo Ingin PPHN Diatur Lewat TAP MPR
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 17.14
PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 05.15
Demokrat Tolak Opsi PPHN Lewat Amendemen UUD
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 05.15
MPR Kaji 3 Opsi Payung Hukum PPHN, Lewat Amandemen UUD atau Tap MPR
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.48