Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kepala KSP Dudung: Pelaku Usaha Nikel Cs Sudah Bisa Ekspor Lagi

Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan pelaku usaha komoditas nikel dan mineral lainnya yang telah melalui proses hilirisasi kembali diizinkan untuk mengekspor setelah sebelumnya terhambat akibat mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Kepala KSP Dudung Abdurachman menyatakan, ekspor dibuka setelah adanya kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Ia menekankan, selama prosedur operasional ditaati dan hasil pengecekan lembaga surveyor resmi terpenuhi, aktivitas ekspor tidak boleh dihambat. Dudung juga menginstruksikan aparat penegak hukam tidak bertindak tanpa koordinasi agar tidak mengganggu iklim investasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 terkait larangan ekspor mineral yang mengandung LTJ. Revisi ini didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian ESDM dan ditargetkan selesai dalam satu minggu. Airlangga menjelaskan, secara kimiawi, LTJ sering ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit dipisahkan sepenuhnya.

Pemerintah berupaya memastikan aturan baru tidak lagi menyebabkan penundaan ekspor nikel, timah, dan bauksit. Batas kadar unsur kimia akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam pengawasan ekspor. KSP akan terus memantau implementasi di lapangan dan mendorong pelaporan terhadap penegak hukum yang bertindak tanpa koordinasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait