Kepsek SMP di Tana Toraja Larang Siswi Pakai Jilbab, MUI Buka Suara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bonggakaradeng di Tana Toraja, Naomi, melarang siswi muslim mengenakan jilbab, yang memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan. MUI menegaskan larangan ini melanggar Hak Asasi Manusia karena kebebasan menjalankan ajaran agama adalah hak konstitusional yang harus dihormati, termasuk di sekolah negeri. Jilbab dianggap sebagai kewajiban dalam Islam bagi perempuan muslim, sehingga pelarangannya membatasi hak beragama. Naomi mengklaim pernyataannya hanya candaan dan telah meminta maaf kepada orang tua siswi, serta melaporkan kejadian ini ke MUI dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Namun, orang tua siswi melaporkan bahwa larangan berlangsung selama beberapa bulan, dengan puncaknya pada Senin (27/7) saat tujuh siswi ditegur karena mengenakan jilbab. Orang tua juga menyebut ancaman seperti siswi tidak dapat mengikuti seleksi ekstrakurikuler atau diminta pindah sekolah jika tetap menggunakan jilbab.
Bagikan
Berita terkait
MUI Minta Unhan Klarifikasi Buntut Mahasiswi Mengundurkan Diri usai Diminta Lepas Hijab
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.10
MUI Desak Unhan Klarifikasi Dugaan Larangan Hijab bagi Mahasiswi
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 03.00
MUI Minta Klarifikasi Resmi Unhan soal Dugaan Larangan Berhijab
VOI · 23 Agustus 2026 pukul 12.07
Luruskan Tafsir Al-Ahzab di Gontor, MUI: Jangan Bangun Narasi Pecah Belah
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 21.48