Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ketua Perumus KUHP Nasional: Prof Muladi Hadirkan Ilmu Hukum untuk Jawab Persoalan Bangsa

Prof. Dr. H. Muladi, S.H., almarhum yang dikenang sebagai intelektual luar biasa, turut serta dalam perumusan KUHP Nasional sebagai Ketua Tim Perumus KUHP Nasional. Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, ilmu hukum yang dikembangkan Prof. Muladi tidak hanya terbatas pada ranah akademis, tetapi juga langsung diaplikasikan untuk menjawab persoalan bangsa, termasuk dalam pergulatan politik dan kenegaraan. Kehadirannya dalam perumusan hukum pidana nasional bertujuan agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan negara hukum Indonesia.

Dalam diskusi bertema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkrisnowo menekankan bahwa dedikasi Prof. Muladi dalam merumuskan hukum pidana nasional mencerminkan ketenangan dan keluasan berpikir. Meskipun telah berpulang, karya dan pemikirannya diwariskan melalui berbagai publikasi, hukum yang pernah diperjuangkan, serta para murid yang melanjutkan visinya.

Prof. Harkrisnowo menambahkan bahwa dialog dengan Prof. Muladi tidak benar-benar berakhir. Ia tetap hidup melalui gagasannya, dan perjuangan pembaruan hukum yang ia gagas akan terus dilanjutkan oleh generasi penerus demi mewujudkan hukum yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.

Berita terkait