Ketua Perumus KUHP Nasional: Prof Muladi Hadirkan Ilmu Hukum untuk Jawab Persoalan Bangsa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Prof. Dr. H. Muladi, S.H., almarhum yang dikenang sebagai intelektual luar biasa, turut serta dalam perumusan KUHP Nasional sebagai Ketua Tim Perumus KUHP Nasional. Menurut Prof. Harkristuti Harkrisnowo, ilmu hukum yang dikembangkan Prof. Muladi tidak hanya terbatas pada ranah akademis, tetapi juga langsung diaplikasikan untuk menjawab persoalan bangsa, termasuk dalam pergulatan politik dan kenegaraan. Kehadirannya dalam perumusan hukum pidana nasional bertujuan agar selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan negara hukum Indonesia.
Dalam diskusi bertema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Pasca Perceraian" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkrisnowo menekankan bahwa dedikasi Prof. Muladi dalam merumuskan hukum pidana nasional mencerminkan ketenangan dan keluasan berpikir. Meskipun telah berpulang, karya dan pemikirannya diwariskan melalui berbagai publikasi, hukum yang pernah diperjuangkan, serta para murid yang melanjutkan visinya.
Prof. Harkrisnowo menambahkan bahwa dialog dengan Prof. Muladi tidak benar-benar berakhir. Ia tetap hidup melalui gagasannya, dan perjuangan pembaruan hukum yang ia gagas akan terus dilanjutkan oleh generasi penerus demi mewujudkan hukum yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.39
Agun Gunandjar Sebut LCC 4 Pilar MPR Efektif Tanamkan Nilai Kebangsaan ke Generasi Muda
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 10.25
LCC 4 Pilar MPR Dinilai Efektif Tanamkan Nilai Kebangsaan Generasi Muda
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 10.09
5 Berita Terpopuler: Kecewa, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bakal Lambat, Prabowo Diminta Terapkan Sila Kelima Pancasila
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 08.02