MK Nyatakan Pasal Penghinaan Pemerintah dan DPR Inkonstitusional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Lainnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak konstitusional. Putusan ini disampaikan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025, di mana MK menyatakan bahwa mempertahankan substansi pasal serupa dengan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP warisan kolonial berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga untuk menyampaikan suara atau aspirasinya. Menurut MK, hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum, kebebasan mengekspresi, dan kepastian hukum.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa perlindungan hukum tetap penting untuk menjaga kehormatan dan martabat nama baik seseorang, namun tidak boleh diterapkan kepada pemerintah atau lembaga negara. Kritik dari masyarakat terhadap pemerintah harus dianggap sebagai bagian dari demokrasi, dan pemerintah serta lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat. MK juga menegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu dalam kasus pencemaran nama baik, dan hanya Presiden, Wakil Presiden, atau melalui advokat dengan surat kuasa khusus yang dapat mengajukan pengaduan tersebut.
Putusan ini merupakan hasil pengajuan oleh sembilan orang mahasiswa atas nama Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. MK menegaskan bahwa pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR, tidak boleh menghidupkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, dan pembatalan tersebut mengacu pada substansi pasal, bukan sekadar penghapusan nomor atau huruf.
Bagikan
Berita terkait
Kepala Negara Boleh Tersinggung
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 19.19
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Ketua MPR Muzani: Perbedaan Pendapat jangan Dijadikan Alasan Penghinaan
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.38
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26