Klaim ‘BPA Free’ Berpotensi Menyesatkan Konsumen, YLKI Minta BPOM Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi penggunaan klaim "BPA Free" pada kemasan produk. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai klaim tersebut berpotensi menyesatkan konsumen karena dapat membangun persepsi bahwa suatu produk lebih aman dibandingkan produk lain, meskipun klaim tidak relevan dengan bahan kemasan yang digunakan.
YLKI meminta BPOM memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan dan sanksi administratif kepada produsen yang mencantumkan informasi menyesatkan pada label kemasan. Niti menegaskan bahwa jika klaim terbukti menyesatkan, hal itu melanggar hak perlindungan konsumen. Produsen juga diminta memberikan transparansi informasi yang benar dan jujur kepada konsumen.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menyampaikan pandangan serupa bahwa praktik pencantuman klaim "BPA Free" pada produk yang memang tidak mengandung BPA merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum.
Bagikan
Berita terkait
480 Dapur MBG di Daerah 3T Diaktifkan per 2 Oktober, Beroperasi 3-4 Minggu Lagi
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 04.00
BPOM Amankan 287 Produk Kosmetik dan Obat Ilegal Diduga Palsu di Tangerang
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 15.47
Sido Muncul Kembali Sabet Penghargaan Disway Awards 2026
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 09.42
BPOM Sita Ratusan Ribu Kosmetik dan Suplemen Ilegal, Taruna Ikrar: Kita Telusuri Pemasok hingga Jalur Impor
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 07.02