Klaim ‘BPA Free’ Berpotensi Menyesatkan Konsumen, YLKI Minta BPOM Turun Tangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi penggunaan klaim "BPA Free" pada kemasan produk. Ketua YLKI Niti Emiliana menilai klaim tersebut berpotensi menyesatkan konsumen karena dapat membangun persepsi bahwa suatu produk lebih aman dibandingkan produk lain, meskipun klaim tidak relevan dengan bahan kemasan yang digunakan.
YLKI meminta BPOM memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan dan sanksi administratif kepada produsen yang mencantumkan informasi menyesatkan pada label kemasan. Niti menegaskan bahwa jika klaim terbukti menyesatkan, hal itu melanggar hak perlindungan konsumen. Produsen juga diminta memberikan transparansi informasi yang benar dan jujur kepada konsumen.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah juga menyampaikan pandangan serupa bahwa praktik pencantuman klaim "BPA Free" pada produk yang memang tidak mengandung BPA merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum.
Bagikan
Berita terkait
Industri Otomotif Indonesia Harus Ikuti Standar Dunia
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 03.29
Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun, Pemerintah Dorong Blacklist Terpadu
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 20.21
BI tekankan tiga aspek untuk perkuat penanganan penipuan online
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 13.50
Kuota Internet Pascabayar Tak Boleh Hangus, Operator Cari Solusinya
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 10.10