BPOM Sita Ratusan Ribu Kosmetik dan Suplemen Ilegal, Taruna Ikrar: Kita Telusuri Pemasok hingga Jalur Impor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

BPOM di bawah pimpongan Kepala Taruna Ikrar melakukan penindakan terhadap peredaran suplemen kesehatan, obat bahan alam, dan kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. Pada 29 September 2026, petugas menemukan 459.591 unit produk dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp25,1 miliar. Produk-produk ini disimpan di gudang seluas 640 meter persegi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, yang tidak terdaftar di BPOM dan diduga berfungsi sebagai pusat pengumpulan sebelum distribusi melalui toko online. Berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat 287 jenis produk tanpa izin edar, meliputi 44 jenis obat bahan alam dan suplemen kesehatan sebanyak 23.532 unit senilai Rp6,11 miliar, serta 243 jenis kosmetik tanpa izin edar atau diduga palsu sebanyak 436.059 unit dengan nilai sekitar Rp18,99 miliar. Taruna Ikrar menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas. Ia menekankan bahwa produk tanpa izin edar tidak melalui proses evaluasi BPOM, sehingga risiko kesehatannya tidak dapat dijamin. BPOM akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri seluruh rantai distribusi, termasuk pemasok, pemilik produk, penjual daring, hingga jalur impor yang digunakan.
Bagikan
Berita terkait
BPOM Temukan 3 Produk Mengandung Pyrimidenaf Senyawa Baru di Jamu Kuat
Media Indonesia · 13 September 2026 pukul 09.21
BPOM ungkap 31 nama obat herbal hingga suplemen kesehatan ilegal
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 19.17
Produk Tambal Gigi ‘Recovery Tooth’ Ilegal, Penjual Diburu
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 17.52
BPOM Bongkar Gudang Obat-Kosmetik Ilegal di Tangerang, Nilainya Puluhan Miliar
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 01.55