Klarifikasi Ketum PP KAMMI Ahmad Juhdi soal Jumpa Pers Amri Akbar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) memberikan klarifikasi terkait status Muhammad Amri Akbar dalam organisasi. Dalam dokumen hak jawab yang diterima detikcom pada Rabu, 26 Agustus 2026, PP KAMMI menyatakan bahwa Amri Akbar telah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan KAMMI. Amri tidak lagi menjadi bagian dari keluarga besar KAMMI dan telah diberhentikan tanpa hormat melalui dua Surat Keputusan resmi. Surat pertama, bernomor 078/SK/KU/-i/KAMMI/V/2025 dan bertanggal 14 Mei 2025, memutuskan pemberhentiannya dari jabatan Sekretaris Jenderal PP KAMMI. Surat kedua, bernomor 101/SK/KU-i/KAMMI/IX/2025 dan bertanggal 8 September 2025, menjatuhan sanksi organisasi berupa pemberhentian keanggotaan penuh. Dokumen hak jawab ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Nazmul Watan, dan Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Juhdi Khalifatullah. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons terhadap berita yang menampilkan Amri Akbar dan menuliskan jabatannya sebagai Ketua KAMMI, yang tidak lagi akurat.
Bagikan
Berita terkait
Dinilai Picu Keresahan, Budi Arie Harus Bertanggung Jawab di Depan Publik
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 15.04
Polda Metro Panggil Mas Botok, Pemerhati Hukum: Tak Perlu Khawatir, Hanya Klarifikasi
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 07.48
Wabup Manggarai Timur Klarifikasi Video Viral Camatnya Protes Bantuan Gempa
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.20
Sejumlah Kelompok Mahasiswa Tak Ikut Rencana Demo AMPB pada 27 Agustus
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 20.15