KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat cuaca panas ekstrem. Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah wajib menghentikan praktik open dumping, menutup zona pembuangan terbuka dengan tanah urug, serta melakukan penyiraman rutin dan patroli harian.
Faktor utama pemicu kebakaran adalah akumulasi gas metana dari dekomposisi sampah organik yang tidak terkelola optimal. KLH menekankan pentingnya sistem venting gas metana dan pengelolaan lindi untuk mitigasi. Saat ini, KLH fokus pada pemadaman titik api di berbagai lokasi, termasuk TPA Putri Cempo dan Bogor, serta sedang mendalami pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai.
Bagikan
Berita terkait
KLH Ungkap Penyebab Kebakaran TPA Putri Cempo dan Galuga
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 07.42
500 Warga Terdampak, 5 Hektare Lahan di TPA Nangkaleah Tasikmalaya Terbakar
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.54
PKS Minta Pemerintah Lindungi Kelompok Rentan dari Paparan Abu Anak Krakatau
Detik.com · 9 September 2026 pukul 08.49
Dokter Ungkap Kandungan Logam Abu Krakatau Pemicu Sesak Napas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 08.13