Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

KLH Minta Pemda Siaga Kebakaran TPA Akibat Cuaca Panas Ekstrem

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) akibat cuaca panas ekstrem. Berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah wajib menghentikan praktik open dumping, menutup zona pembuangan terbuka dengan tanah urug, serta melakukan penyiraman rutin dan patroli harian.

Faktor utama pemicu kebakaran adalah akumulasi gas metana dari dekomposisi sampah organik yang tidak terkelola optimal. KLH menekankan pentingnya sistem venting gas metana dan pengelolaan lindi untuk mitigasi. Saat ini, KLH fokus pada pemadaman titik api di berbagai lokasi, termasuk TPA Putri Cempo dan Bogor, serta sedang mendalami pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai.

Berita terkait