KLH segel saluran limbah pabrik diduga cemarkan Sungai Porong Jatim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel saluran pipa pembuangan air limbah PT Mega Surya Eratama di Sungai Porong, Mojokerto, Jawa Timur, setelah masyarakat mengadu tentang pencemaran. Tim Pengawas BPHLH KLH bersama DLH Mojokerto melakukan verifikasi lapangan pada 22-23 Juli 2026 dengan mengambil sampel air limbah dan badan air. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan parameter kualitas air melampaui baku mutu, meliputi tinggi BOD, COD, Total Coliform, dan paparan minyak serta lemak. Sebagai respons, KLH memutuskan penghentian pembuangan air limbah dengan memasang garis pengawasan, papan penghentian pelanggaran, serta menutup pipa pembuangan yang mengarah ke Sungai Porong. Tindakan ini bagian dari proses penegakan hukum lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
DLHK Banten Cek Dugaan Pencemaran Sungai Cisadane, Ambil Sampel 3 Industri
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 20.00
Kebakaran Parit Diduga Berisi Limbah Pabrik di Deli Serdang, Warga Resah
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 17.24
Konsesi Perusahaan Sawit Disegel-Garis Kuning Efek Kebakaran Berulang
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.37
Tercemar Kali Bekasi Berujung Sanksi ke 4 Jasa Laundry di Bogor
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.02