Konsesi Perusahaan Sawit Disegel-Garis Kuning Efek Kebakaran Berulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel areal konsesi PT Bintang Harapan Palma di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi berulang. Penyegelan dilakukan pada 11-15 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut ditemukannya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut, menindaklanjuti arahan Menteri LH/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) Rizal Irawan menyatakan bahwa pengawas mengidentifikasi dua lokasi kebakaran lahan. Lokasi pertama terjadi pada 27-29 Juli 2026, membakar sekitar 2,08 hektare lahan warga dan 1,77 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Lokasi kedua terjadi pada 4-8 Agustus 2026, dengan dampak hampir 454 hektare di area konsesi yang berbatasan dengan PT Bumi Mekar Hijau.
Insiden serupa pernah terjadi pada 2023, yang kemudian dikenakan sanksi administratif dan gugatan perdata. Rizal menegaskan bahwa setiap pemegang izin bertanggung jawab memastikan kegiatan pengelolaan lahannya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Hasil pengawasan akan menjadi dasar penegakan hukum lanjutan menggunakan tiga instrumen: sanksi administratif, pidana, dan perdata.
Bagikan
Berita terkait
Api Karhutla Menyala Lagi, Gardu Induk Lamandau Kembali Terancam
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.09
Karhutla Membara Lagi, Gardu Induk Lamandau Kalteng Kembali Terancam
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.09
BNPB Deteksi 1.487 Titik Panas Berpotensi Karhutla di Kalimantan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 12.01
Video: Karhutla Ancam Sumatra - Kalimantan, Pengusaha Hutan Waspada!
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.48