Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Nihilnya Keterwakilan Perempuan dalam Panja RUU Pemilu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mempermasalahkan komposisi Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang beranggotakan 23 orang seluruhnya laki-laki. Dalam siaran persnya, Hadar Nafis Gumay dari NETGRIT menyatakan bahwa komposisi ini mencerminkan belum optimalnya keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputuhan politik, terutama mengingat Panja akan menyusun kebijakan terkait afirmasi dan keterwakilan perempuan dalam sistem pemilu. Koalisi yang meliputi Perludem, ICW, dan Puskapol UI menilai hal ini menciptakan paradoks kelembagaan, di mana aturan tentang keterwakilan disusun tanpa melibatkan perempuan sebagai pengambil keputusan. Ketidakhadiran perempuan dalam Panja ini juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam pengisian alat kelengkapan dewan. Meskipun putusan tersebut tidak secara eksplisit menetapkan komposisi Panja, koalisi menegaskan bahwa prinsip afirmasi belum konsisten diinternalisasi dalam proses kerja DPR. Selain itu, pengalaman politik perempuan yang unik, termasuk hambatan terhadap nominasi, akses jaringan, dan kekerasan politik berbasis gender, perlu dipertimbangkan dalam perumusan norma sistem pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak partai politik dan fraksi untuk segera memperbaiki komposisi Panja agar perempuan hadir secara bermakna dengan kewenangan yang setara untuk menentukan agenda dan mengambil keputusan. Sementara itu, Ketua Panja RUU Pemilu Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka kemungkinan rotasi anggota Panja, sehingga masing-masing fraksi tetap dapat melakukan perombakan terhadap kadernya yang terdaftar.

Berita terkait