Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI memproses 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan (Barat, Tengah, Selatan) untuk memperbarui dasar hukum. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan tidak ada pembentukan daerah otonomi baru. RUU hanya memperbaharui dasar hukum 15 daerah yang sudah otonom namun masih menggunakan Undang-Undang RIS dan UUD Sementara 1950. Pembahasan tidak berdampak pada pemilu atau perubahan Dapil. Komisi II tetap mengakomodasi kekhasan daerah tanpa menjadi otonomi khusus. Dampak keuangan APBN/APBD baru akan dipermasalahkan jika ada pembentukan daerah otonomi baru. Selain 15 RUU, Komisi II juga memiliki PR 96 RUU lain untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan masalah serupa, target selesai 2027-2028.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 11.19
Di Rapat Bareng Mendagri, Dede Yusuf Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun
Berita terkait
Legislator Minta BMKG Tak Pakai 'Bahasa Komputer': Masyarakat Nggak Ngerti
Detik.com · 8 September 2026 pukul 15.54
Rapur DPR Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
kumparan · 8 September 2026 pukul 11.10
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, 151 Anggota Dewan Hadir
Detik.com · 8 September 2026 pukul 10.16
Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 19.29