Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru

Komisi II DPR RI memproses 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan (Barat, Tengah, Selatan) untuk memperbarui dasar hukum. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan tidak ada pembentukan daerah otonomi baru. RUU hanya memperbaharui dasar hukum 15 daerah yang sudah otonom namun masih menggunakan Undang-Undang RIS dan UUD Sementara 1950. Pembahasan tidak berdampak pada pemilu atau perubahan Dapil. Komisi II tetap mengakomodasi kekhasan daerah tanpa menjadi otonomi khusus. Dampak keuangan APBN/APBD baru akan dipermasalahkan jika ada pembentukan daerah otonomi baru. Selain 15 RUU, Komisi II juga memiliki PR 96 RUU lain untuk provinsi, kabupaten, dan kota dengan masalah serupa, target selesai 2027-2028.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait