Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Reses bukanlah masa libur bagi anggota DPR, melainkan bagian resmi dari siklus kerja parlemen. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota DPR wajib kembali ke daerah pemilihan untuk bertemu warga, menyerap aspirasi, dan memantau pelaksanaan program pemerintah secara langsung. Kegiatan ini termasuk dialog terbuka, diskusi kelompok, kunjungan ke fasilitas publik, dan pertemuan dengan kelompok profesi. Melalui reses, berbagai kelompok seperti petani, pelaku UMKM, guru, dan tenaga kesehatan dapat menyampaikan isu nyata seperti pupuk, irigasi, akses modal, pasar, dan layanan dasar. Reses penting karena memberi anggota DPR akses langsung ke fakta di lapangan, yang seringkali tidak tercermin dalam data pusat. Dengan demikian, aspirasi warga dapat masuk ke agenda legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR secara lebih representatif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 07.02
Pesan Ketua BEM UNJ ke DPR dan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Puan Maharani Akui Kinerja DPR Masih Perlu Dibenahi
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 10.47
Alasan DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset ke Publik: Masih Dirapikan
JawaPos · 2 September 2026 pukul 08.45
Destry Damayanti Jadi Gubernur Bank Indonesia, DPR Pastikan Jalankan Pengawasan
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 21.26
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33