Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komite I DPD Buka Pra-Pembahasan, UU Ketransmigrasian Akan Diperbarui

Komite I DPD RI membuka ruang pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Ketransmigrasian. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Suryanagara menyatakan pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata di daerah seperti pertanahan, pembangunan kawasan, dan keterlibatan masyarakat lokal. UU Ketransmigrasian yang berlaku telah menggeser transmigrasi dari pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan ekonomi. Pembaruan juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan, mengadopsi prinsip Economic Engine First, serta menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Keberhasilan transmigrasi tidak lagi diukur dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, melainkan dari pekerjaan yang tercipta, pendapatan meningkat, UMKM yang tumbuh, dan investasi yang masuk. Regulasi tidak akan mengabaikan hak transmigran sebelumnya melalui penyelesaian pertanahan dan legalisasi aset.

Berita terkait