Komite I DPD Buka Pra-Pembahasan, UU Ketransmigrasian Akan Diperbarui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komite I DPD RI membuka ruang pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Ketransmigrasian. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Suryanagara menyatakan pembaruan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata di daerah seperti pertanahan, pembangunan kawasan, dan keterlibatan masyarakat lokal. UU Ketransmigrasian yang berlaku telah menggeser transmigrasi dari pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan ekonomi. Pembaruan juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan, mengadopsi prinsip Economic Engine First, serta menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi. Keberhasilan transmigrasi tidak lagi diukur dari jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, melainkan dari pekerjaan yang tercipta, pendapatan meningkat, UMKM yang tumbuh, dan investasi yang masuk. Regulasi tidak akan mengabaikan hak transmigran sebelumnya melalui penyelesaian pertanahan dan legalisasi aset.
Bagikan
Berita terkait
BRAN Pastikan Kewenangan Administrasi Tanah Tetap di Kementerian ATR/BPN
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.58
GJL Desak Pelayanan Pertanahan Dibersihkan dari Pungli, BPN Jateng Janji Perkuat Pengawasan
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 14.17
KPK Dalami Aliran Duit Rp 1 Miliar di Kasus Suap HGB ATR/BPN
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.53
KPK Temukan Rekening yang Diduga Tampung Setoran Kantah untuk Kanwil BPN Jatim
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 10.35