Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Dalami Aliran Duit Rp 1 Miliar di Kasus Suap HGB ATR/BPN

KPK menelusuri aliran uang Rp 1 miliar dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan Bogor. Dari pemeriksaan saksi, KPK menemukan bahwa PT Summarecon melalui Erwin (ERW) telah memberikan suap sekitar Rp 200 juta kepada Kepala Kantah Bogor, Sontang Coin Manurung, sementara sisanya Rp 1 miliar masih menunggu penyelidikan lebih lanjut. ERW, sebagai pihak swasta tanpa struktur jabatan resmi di Kementerian ATR/BPN, diduga memiliki akses ilegal untuk mempengaruhi proses HGB. KPK juga mendalami dugaan jual-beli jabatan dan rotasi posisi dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN. Delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan PT Summarecon, dan pihak swasta lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait