KPK Dalami Aliran Duit Rp 1 Miliar di Kasus Suap HGB ATR/BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menelusuri aliran uang Rp 1 miliar dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan Bogor. Dari pemeriksaan saksi, KPK menemukan bahwa PT Summarecon melalui Erwin (ERW) telah memberikan suap sekitar Rp 200 juta kepada Kepala Kantah Bogor, Sontang Coin Manurung, sementara sisanya Rp 1 miliar masih menunggu penyelidikan lebih lanjut. ERW, sebagai pihak swasta tanpa struktur jabatan resmi di Kementerian ATR/BPN, diduga memiliki akses ilegal untuk mempengaruhi proses HGB. KPK juga mendalami dugaan jual-beli jabatan dan rotasi posisi dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN. Delapan tersangka telah ditetapkan, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan PT Summarecon, dan pihak swasta lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.00
KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB PT Bela Parahiyangan Investindo Terkait Dugaan Suap di Kementerian
Berita terkait
KPK Temukan Rekening Penampungan Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.33
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah dari Kanwil BPN Jatim, DIduga Pelicin Muluskan Layanan Pertanahan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 15.00
KPK Sita Duit Ratusan Juta Rupiah Seusai Mengeledah Kanwil BPN Jatim
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 14.45
Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Sita Amplop Uang Pelicin Urus Tanah
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 08.27