Komjen Suyudi Janji Warga Tak Perlu Tunggu 'No Viral No Justice'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komjen Suyudi Ario Seto dalam fit and proper test Komisi III DPR menyampaikan janji mengubah fenomena 'no viral no justice' dalam penanganan laporan masyarakat. Ia menyatakan masyarakat yang membuat laporan polisi harus mendapatkan penanganan dan informasi perkembangan perkara secara konsisten. Suyudi menyebut ada sembilan isu utama yang perlu dibenahi antara lain kecepatan merespons laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, dan transparansi perkara. Ia menegaskan pola yang harus diubah bukan 'lapor, menunggu, viral baru diperhatikan' tetapi 'lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum'. Suyudi juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan kepolisian dan perluasan kultur pelayanan.
Bagikan
Berita terkait
Komisi II DPR: Petugas Lapas Cibinong halangi Ombudsman buat curiga
ANTARA News · 24 September 2026 pukul 15.20
Rangkul Disabilitas, Polda Sumsel Perkuat Layanan Ramah Kelompok Rentan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Kapolda Malut Resmikan SPDT, Bisa Pangkas Birokrasi Penanganan Laporan
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.05
Jadwal Pelayanan SIM Keliling DIY Hari Ini, Rabu 2 September 2026
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 08.50