Komnas HAM Bicara Pentingnya Penyelesaian Pelanggaran HAM Lewat Pengadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM melalui Amiruddin Al Rahab menegaskan pentingnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan HAM. Dalam diskusi 'Pengadilan HAM: Agenda yang ditunggu Korban' di Menteng, Jakarta Pusat, Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga yang ditunjuk oleh UU memiliki kewenangan untuk mengawal perubahan hukum dan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Ia menyatakan bahwa penyelesaian lewat pengadilan merupakan agenda yang dinantikan korban, meskipun masih menghadapi tantangan. Amiruddin juga menegaskan bahwa upaya nonyudisial pada 2022 tidak boleh menghentikan proses hukum, serta mengingatkan semua pihak untuk mendukung penerapan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bagikan
Berita terkait
Anggaran Rp0, Komnas HAM Tak Bisa Selidiki Kasus Pelanggaran HAM Berat
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 04.15
Usut Tragedi Kudatuli 1996, Komnas HAM Mulai Penyelidikan Proyustisia
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 13.23
Pansus Papua DPD Tekankan Pendekatan Komprehensif untuk Selesaikan Konflik
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.54
Komisi XIII DPR Setuju Naikkan Anggaran 2027 Komnas HAM Rp 25 M
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.31