Usut Tragedi Kudatuli 1996, Komnas HAM Mulai Penyelidikan Proyustisia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komnas HAM resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Keputusan dibentuknya tim ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 dengan Keputusan Nomor 07/PS.00.04/V/2026. Tim memiliki wewenang untuk menerima laporan masyarakat, mengumpulkan barang bukti, memanggil saksi, korban, dan pihak teradu, serta meninjau lokasi kejadian. Peristiwa Kudatuli merupakan tragedi pengambilalihan paksa Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, yang meluas menjadi kerusuhan akibat dualisme kepemimpinan PDI dan intervensi rejim pemerintah, menyebabkan korban jiwa dan perusakan harta benda. Komnas HAM juga telah menerbitkan 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM untuk memfasilitasi pemulihan korban.
Bagikan
Berita terkait
Komnas HAM Audit Polri, 15 Elemen Jadi Pijakan Penilaian
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.28
Komnas HAM Minta Polisi Usut Peristiwa Kerusuhan Setelah Demo 27 Agustus
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.58
Dorong Polda Metro Jaya Ungkap Kematian Bambang Setiawan, Komnas HAM Pastikan Monitor Penanganannya
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 14.15
Komnas HAM Koordinasi dengan Polri soal Kerusuhan 27-28 Agustus-Kematian Bambang
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 13.34