Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Komnas Perempuan Desak Kementerian Imipas Buka Data Remisi Bechi

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk membuka data terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Bechi dinyatakan bebas bersyarat meski hanya telah menjalani masa penahanan selama sekitar tiga tahun satu bulan dari total vonis tujuh tahir penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Komnas Perempuan menilai penjelasan aparat bahwa terpidana telah memperoleh remisi belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik. Menurut Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, Bechi mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi keagamaan dan remisi umum, sehingga perhitungan dua pertiga masa pidana jatuh pada Agustus 2025. Komnas Perempuan meminta Kemenimipas menjelaskan tanggal mulai penahanan, penghitungan masa pidana, putusan dasar, jenis dan besaran remisi, hasil penilaian perilaku dan risiko, masa pembebasan bersyarat, syarat pengawasan, dan alasan pencabutannya. Tanpa keterbukaan data, publik tidak dapat menilai apakah pembebasan tersebut sesuai dengan ketentuan atau terdapat kekeliruan penghitungan dan penyimpangan prosedur. Komnas juga meminta Inspektorat Jenderal Kemenimipas melakukan pemeriksaan administrasi independen dan menyampaikan hasilnya kepada publik. Sebelum dan selama pembebasan bersyarat, Bapas dan LPSK seharusnya menilai risiko intimidasi, kontak dengan korban, dan dampaknya terhadap pemulihan korban. Negara juga harus memastikan rehabilitasi perubahan perilaku dilakukan sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk mencegah keberulangan kejahatan.

Berita terkait