Konfederasi ASPEK Nilai RUU Ketenagakerjaan Masih Sisakan Paradigma Upah Murah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Konfederasi ASPEK Indonesia menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab persoalan mendasar seperti upah murah dan ketidakpastian kerja. Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menyatakan bahwa isu ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut arah politik ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, RUU berisiko menyisakan pola upah murah dan hubungan kerja eksploitif jika tidak diperbaiki. Akibatnya, buruh berhak kecewa dan menyuarakan penolakan di DPR. Konfederasi ini mendesak agar upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang memperhitungkan kebutuhan nyata pekerja dan keluarga, disertai pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Penetapan upah tidak boleh hanya mengandalkan formula indeks atau koefisien semata. Dengan demikian, KHL harus menjadi dasar utama dalam penetapan upah, lalu disesuaikan dengan dinamik ekonomi makro.
Bagikan
Berita terkait
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
Kapolri: c Harus Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 18.19
KSPI Sebut Tak Akan Gelar Aksi Besar di Agustus 2026
JPNN.com · 22 Agustus 2026 pukul 16.10
Respons Waka DPR soal Buruh Mau Umumkan Parpol Tak Serius Bahas UU Ketenagakerjaan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.18