Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Konfederasi ASPEK Nilai RUU Ketenagakerjaan Masih Sisakan Paradigma Upah Murah

Konfederasi ASPEK Indonesia menilai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab persoalan mendasar seperti upah murah dan ketidakpastian kerja. Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menyatakan bahwa isu ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut arah politik ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, RUU berisiko menyisakan pola upah murah dan hubungan kerja eksploitif jika tidak diperbaiki. Akibatnya, buruh berhak kecewa dan menyuarakan penolakan di DPR. Konfederasi ini mendesak agar upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang memperhitungkan kebutuhan nyata pekerja dan keluarga, disertai pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Penetapan upah tidak boleh hanya mengandalkan formula indeks atau koefisien semata. Dengan demikian, KHL harus menjadi dasar utama dalam penetapan upah, lalu disesuaikan dengan dinamik ekonomi makro.

Berita terkait