Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Cabut Laporan, Kasus Aktivis LSM Dianiaya di Lebak Disetop

Polda Banten menghentikan penyidikan kasus penganiayaan aktivis LSM Fam Fuk Tjhong alias Uun di Lebak. Setelah berdamai dengan empat tersangka, Uun mencabut laporan polisi. Penyelesaian mengacu pada restorative justice (RJ) yang sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Korban juga membuat surat pencabutan laporan. Video yang beredar menunjukkan Uun telanjang dan diinterogasi, mengaku kapok dan siap meminta maaf. Keempat tersangka yaitu D (pemimpin), A, R, dan E (pemukul).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait