Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Dapat Santunan Rp 70 Juta

Setiap korban yang meninggal dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta. Santunan ini disediakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta, ditambah perlindungan tambahan sebesar Rp 20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa penanganan korban menjadi prioritas utama, dan timnya terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turun langsung memantau proses evakuasi korban di lokasi kejadian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait