Korban Meninggal Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 Dapat Santunan Rp 70 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Setiap korban yang meninggal dalam kecelakaan Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 70 juta. Santunan ini disediakan oleh PT Jasa Raharja (Persero) sebesar Rp 50 juta, ditambah perlindungan tambahan sebesar Rp 20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP). Santunan akan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 1964. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyatakan bahwa penanganan korban menjadi prioritas utama, dan timnya terus mengikuti perkembangan operasi pencarian dan pertolongan di Posko SAR Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga turun langsung memantau proses evakuasi korban di lokasi kejadian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 06.04
Identifikasi Korban Kapal Virgo Transport 8, Polda Kalsel Buka Posko DVI dan Layanan Ante Mortem
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 21.35
Suami Hilang Kontak di Kapal Virgo Transport 8, Ela Menangis hingga Dapat Kabar Selamat
ANTARA News · 13 September 2026 pukul 16.25
Keluarga menanti ayah, anak dan kakak korban kecelakaan Kapal Virgo
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 16.15
Korban Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Dipastikan Terima Pelayanan Maksimal
Berita terkait
Jasaraharja Putera Beri Santunan Rp 70 Juta untuk Korban KM Virgo, Kendaraan Bisa Dapat Rp 192 Juta
JawaPos · 14 September 2026 pukul 06.45
Tuban Batal Jadi Jujukan Evakuasi Kapal Virgo 8, Penumpang Selamat Semua Dibawa Ke Banjarmasin
JawaPos · 14 September 2026 pukul 06.45
Keluarga Penumpang Virgo Transport 8 Berdatangan ke Posko Tanjung Perak, Mencari Kabar Kerabat
JawaPos · 13 September 2026 pukul 16.17
Cerita Istri ABK Kapal Virgo Dapat Kabar Cuaca Buruk Sebelum Hilang Kontak
kumparan · 13 September 2026 pukul 15.33