Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Korban YTR Berpotensi Dihadirkan dalam Sidang Taufik Hidayat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bandung telah membacakan dakaaan terhadap Taufik Hidayat atas tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap YTR. Dalam sidang yang berlangsung tertutup pada Rabu (30/9/2026), JPU menyatakan bahwa korban YTR berpotensi dihadirkan secara langsung atau daring dalam sidang selanjutnya. Kasi Pidum Kejari Nizar Febriansyah menekankan pentingnya menjaga hak korban untuk memberikan keterangan secara gamblang. Taufik didakaaan dengan tiga pasal yaitu Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e, Pasal 451 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2, serta Pasal 468 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 dan Pasal 23 ayat 1 huruf a. Sidang dakaaan dilakukan secara tertutup karena bersifat TPKS, dengan pembukaan umum dijadwalkan pada tahap pembacaan putusan.

Berita terkait