Makin Banyak! 21 Golongan Ini Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam golongan masyarakat yang berhak mendapatkan transportasi umum gratis, sehingga totalnya menjadi 21 golongan. Enam kelompok baru tersebut meliputi: pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu tanpa KJP Plus/KJMU, pelaku UMKM binaan, dan korban bencana alam dalam masa pemulihan. Sebelumnya, hanya 15 golongan yang mendapatkan subsidi transportasi gratis. Pendamping penyandang disabilitas menjadi salah satu yang paling didesainkan untuk digratiskan, mengatasi masalah ketika disabilitas membutuhkan pendamping mereka tetap harus membayar. Pencari kerja harus menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan, sedangkan pasien rujukan rutin yang sering ke rumah sakit atau puskesmas juga termasuk dalam kelompok yang mendapatkan fasilitas gratis. Ketentuan lebih detail akan diatur melalui Peraturan Gubernur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 23.00
Pencari Kerja-Pendamping Disabilitas Bisa Naik Transum Jakarta Gratis Mulai 2027
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.25
Pramono Tambah Penerima Tranportasi Gratis Jadi 21 Golongan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.25
Pramono Tambah Penerima Transportasi Gratis Jadi 21 Golongan
Berita terkait
Kemensos Siapkan Layanan Digital, Disabilitas Bisa Akses Audio Buku hingga Cari Kerja
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 20.00
Pramono Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Obligasi Jakarta
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.02
Ganjil-Genap DKI Dievaluasi, Dampak Kemacetan dan Ekonomi Disoroti
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.12
SETC Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Buka Pasar Global bagi UMKM
Detik.com · 30 September 2026 pukul 15.40