Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Makin Banyak! 21 Golongan Ini Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam golongan masyarakat yang berhak mendapatkan transportasi umum gratis, sehingga totalnya menjadi 21 golongan. Enam kelompok baru tersebut meliputi: pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan rutin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu tanpa KJP Plus/KJMU, pelaku UMKM binaan, dan korban bencana alam dalam masa pemulihan. Sebelumnya, hanya 15 golongan yang mendapatkan subsidi transportasi gratis. Pendamping penyandang disabilitas menjadi salah satu yang paling didesainkan untuk digratiskan, mengatasi masalah ketika disabilitas membutuhkan pendamping mereka tetap harus membayar. Pencari kerja harus menunjukkan bukti sedang mencari pekerjaan, sedangkan pasien rujukan rutin yang sering ke rumah sakit atau puskesmas juga termasuk dalam kelompok yang mendapatkan fasilitas gratis. Ketentuan lebih detail akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait