Koster Evaluasi Busana Adat Bali, Sentil Pihak yang Belum Patuh, Simak!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Wayan Koster mengevaluasi kebijakan penggunaan busana adat Bali yang telah berlaku selama sembilan tahun sejak diterbitkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Hari Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali pada 14 Agustus bagi pegawai di lingkungan lembaga pemerintah maupun swasta. Menurut Koster, penggunaan busana adat bukan sekadar soal pakaian, tetapi merupakan strategi untuk memperkuat identitas, karakter, dan jati diri masyarakat sebagai Nak Bali yang berbudaya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal, terutama di sektor industri busana. Dampak positif kebijakan ini terlihat dari peningkatan produksi industri busana lokal, termasuk penenun, penjahit, desainer, UMKM, dan butik. Koster mengapresiasi seluruh pihak yang telah disiplin menerapkan kebijakan ini, namun juga menyentil pihak yang belum patuh. Evaluasi ini disampaikan saat Koster menghadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Sukasada, Buleleng, pada Sabtu (26/9).
Bagikan
Berita terkait
Buka UDG Bali XXXIII 2026, Gubernur Koster Dorong SDM Unggul-Berintegritas
Detik.com · 12 September 2026 pukul 10.59
AirNav Indonesia Revitalisasi Pasar Ngasem Yogyakarta
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 14.02
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Perempuan untuk Perkuat Ekonomi Lokal
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 09.01
Warning Koster! April 2027 Semua Gedung & Usaha Wajib Pakai Aksara Bali
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 06.50