Warning Koster! April 2027 Semua Gedung & Usaha Wajib Pakai Aksara Bali
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Wayan Koster mewajibkan seluruh pemilik gedung, instansi swasta, dan pelaku usaha di Bali untuk memasang Aksara Bali pada identitas tempat mereka. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang telah berlaku selama sembilan tahun.
Koster memberikan tenggat waktu paling lambat hingga akhir April 2027 bagi pihak yang belum patuh untuk melakukan penyesuaian. Langkah tegas ini diambil karena masih banyak papan nama kantor, toko, warung, dan fasilitas publik yang belum menerapkan penggunaan Aksara Bali.
Bagikan
Berita terkait
Koster Bertitah: Penyaluran Dana Hibah di Bali Bebas Diskriminasi!
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 20.27
Koster Bongkar Vila Ilegal di Hutan Pejarakan, WNA Terlibat: Jangan Main-main!
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 12.30
Koster Respons Isu WNA Israel Buka Restoran di Bali, Terbentur Sistem & Wewenang
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 19.14
Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.10