Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Warning Koster! April 2027 Semua Gedung & Usaha Wajib Pakai Aksara Bali

Gubernur Wayan Koster mewajibkan seluruh pemilik gedung, instansi swasta, dan pelaku usaha di Bali untuk memasang Aksara Bali pada identitas tempat mereka. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang telah berlaku selama sembilan tahun.

Koster memberikan tenggat waktu paling lambat hingga akhir April 2027 bagi pihak yang belum patuh untuk melakukan penyesuaian. Langkah tegas ini diambil karena masih banyak papan nama kantor, toko, warung, dan fasilitas publik yang belum menerapkan penggunaan Aksara Bali.

Berita terkait