Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka Kasus TPPU

KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rita tiba mengenakan gamis warna cokelat, menggunakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajahnya. Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Rita.

Rita sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Vonis ini tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Rita telah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait