KPK Periksa Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka Kasus TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Kukar. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Rita tiba mengenakan gamis warna cokelat, menggunakan masker dan kacamata hitam untuk menutupi wajahnya. Jubir KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Rita.
Rita sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Vonis ini tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021. Rita telah dieksekusi di Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 7 Oktober 2026 pukul 11.45
KPK Periksa Rita Widyasari Terkait Dugaan TPPU Atas Gratifikasi Tambang Batu Bara
Berita terkait
Diperiksa KPK Soal Kasus Eks Bupati Kukar, Bebizie Berdalih Kapasitasnya sebagai Penyanyi
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 01.01
Geisz Chalifah Buka Suara Usai Diperiksa KPK soal Gratifikasi di Kukar
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 19.43
34 Jaksa Disiapkan Tangani Sidang Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 18.39
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan 2 Kantor Dinas di Kota Madiun
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.54