Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Geisz Chalifah Buka Suara Usai Diperiksa KPK soal Gratifikasi di Kukar

Geisz Chalifah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Geisz mengatakan pemanggilan terkait jual beli rumah pada 2013 di Pasar Minggu, di mana ia membeli tanah seluas 600 meter persegi, membangun tiga unit rumah, dan menjualnya, termasuk kepada Bagus Hariyanto pada Mei 2014. KPK menginvestigasi transaksi ini karena pembeli terkait dengan perkara yang ditangani.

Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara pada 2018 karena terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek batu bara di Kutai Kartanegara. Selain Rita, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Rita kini telah bebas dari penjara tetapi masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait