Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK SP3 6 Kasus Dugaan Korupsi, Salah Satunya Perkara Sekjen DPR Indra Iskandar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk enam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penghentian dilakukan karena sejumlah penyidikan tidak bisa dilanjutkan, antara lain karena tersangka meninggal dunia atau permohonan praperadilan dikabulkan. Salah satu kasus yang dihentikan adalah perkara yang menyeret Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Penyidikan kasus itu dihentikan setelah Indra memenangkan praperadilan. Budi menjelaskan, ketika praperadilan dikabulkan, ada aspek formil yang dinilai tidak lengkap dalam proses penyidikan sehingga penyidikan gugur dan KPK menerbitkan SP3. KPK juga menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua asisten pribadinya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. SP3 untuk kasus tersebut diterbitkan karena ketiganya memenangkan praperadilan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026).", "tags": ["kpk", "sp3", "korupsi", "indra iskandar", "praperadilan"]}

Berita terkait