Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Yayasan Pesantren Indonesia Minta Kejari Indramayu Segera Eksekusi Pengembalian Aset dan Dana

Yayasan Pesantren Indonesia (Pondok Pesantren Al Zaytun) meminta Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengeksekusi pengembalian aset, kendaraan, tanah, bangunan, dan dana dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap terpidana Abdussalam Panji Gumilang. Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi bertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Yayasan, Datuk Iskandar Saefullah, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan dan perubahannya, termasuk Akta Nomor 10 tanggal 20 Desember 2024.

Pengembalian aset harus dilakukan secara utuh dan langsung kepada Yayasan Pesantren Indonesia sebagai badan hukum pemilik yang berhak. Iskandar menegaskan bahwa pengembalian tidak boleh diserahkan kepada terpidana secara pribadi atau pengurus lama yang tercantum dalam akta tahun 2011. Permohonan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 19/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 18 Februari 2026 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6624 K/Pid.Sus/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan, terpidana Abdussalam Panji Gumilang secara resmi mengakui bahwa seluruh kendaraan, tanah, bangunan, dan dana yang disita merupakan milik Yayasan Pesantren Indonesia, bukan milik pribadi. Pengakuan ini menjadi fakta persidangan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim dan sebelumnya tertuang dalam Berita Acara Penyidikan Tipideksus Bareskrim. Yayasan menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan kekayaan sah badan hukum yang digunakan semata-mata untuk kepentuan pendidikan, dakwah, dan kemaslahatan umat.

Berita terkait