Kritik Wacana Dewas Perampasan Aset, Pakar Hukum: Ngabisin APBN!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Pengawas (Dewas) dalam RUU Perampasan Aset dikritik oleh pakar hukum UI, mendiang Indriyanto Seno Adji, yang khawatir menambah beban APBN. Menurutnya, Indonesia sudah memiliki banyak badan pengawas seperti Kompolnas, Komjak, dan Dewan Pengawas KPK, sehingga pembentukan Dewas baru berisiko boros anggaran. Indriyanto menyaranki agar jika tetap dibentuk, Dewas harus memiliki kewenangan nyata agar tidak sekadar formalitas. Ia juga menekankan bahwa perampasan aset harus dimulai dari proses penyidikan pidana yang tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan. Saran lain termasuk penggunaan istilah 'pengembalian' untuk mencerminkan esensi hukum tanpa mengorbankan kewenangan. Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Suahasil berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah 3 persen dan fokus pada optimalisasi belanja untuk kepentingan masyarakat. Ia berjanji mengungkap realisasi APBN Juli dan Agustus 2026 melalui forum ALCo demi transparansi. Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai penunjagan Suahasil memberikan kepastian fiskal di tengah transisi APBN 2026 dan 2027. Kasus terkait Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook dinilai oleh pakar hukum Romli Atmasasmita sebagai hal lazim di kementerian tanpa unsur melawan hukum. Eksaminasi dilakukan sebagai bagian pengembangan wacana akademik penanganan korupsi di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Sudah 6 Kali Reshuffle Jelang Dua Tahun Pemerintahan, 3 Kali Ganti Menkeu
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Jurnalis Solo Gelar Doa Bersama untuk Lima Pewarta Foto yang Hilang di Selat Sunda
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 22.55
Founder & Chairman Republikorp Norman Joesoef: Indonesia Tak Boleh Hanya Jadi Penerima Berita dari Luar Negeri
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 22.54